Buserkepri.Net — Bandar Lampung — Menurutnya, apa yang dikeluhkan oleh beberapa Kepala Sekolah terkait banyaknya oknum Wartawan yang seolah-olah bertindak sebagai Penegak Hukum yang dengan sangat mudah memvonis atau menuduh bahwa Kepala Sekolah telah melakukan kesalahan/penyimpangan, sudah tidak sesuai dengan Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Wartawan diantaranya mencari informasi, mengolah dan menyampaikan informasi kepada masyarakat ( UU Pers No.40 thn 1999 pasal 1 ayat 1).
“Malah banyak Wartawan yang menulis berita tidak sesuai dgn Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Menyingkat kata-kata dalam penulisan, tidak berdasarkan 5W1H,” ujarnya dalam release yang disampaikan di WAG FPII Lampung, Kamis (18/03/2021).
Ia menilai dengan cara-cara menulis berita asal-asalan akan berdampak buruk kepada Media yang menaunginya dan tidak menutup kemungkinan orang lain akan menilai bahwa kualitas seorang Wartawan secara global seperti itu.
Aminudin mengharapkan Kepala Sekolah, maupun Instansi manapun jangan alergi atau menghindar dari Wartawan. Berikan keterangan/jawaban bila memang ada pertanyaan yang diajukan.
“Kalau tidak salah kenapa harus takut diberitakan? yang terpenting dilihat apakah berita tersebut sudah berimbang, sesuai dengan KEJ atau sekedar Opini belaka?” jelas Ketua FPII Provinsi Lampung ini.
Tambahnya, bila masyarakat merasa bahwa apa yang diberitakan tidak berimbang, tendesius silahkan memberikan hak jawab (UU Pers No.40 thn 1999 pasal 1 ayat 11) dan laporkan ke Organisasi Pers yang menaunginya.
Dengan membawahi sekitar 75 media sebagai Media Partners FPII Provinsi Lampung, Aminudin menghimbau kepada seluruh Wartawan se-Prov.Lampung yang tergabung di FPII utk terus berkarya menulis berita sesuai dengan KEJ . (M.Nssir)
Sumber : FPII Setwil Lampung.
Editor : I.R