Buserkepri.Net – Way Kanan — Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tindak pidana perjudian di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Rabu (27/10/2021)
Lima tersangka berinisial MUS (35), WA (60), SR (54), SUT (58) dan YS (35) mereka semua merupakan warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Polres Way Kanan IPTU Des Herison Syafutra mengatakan penangkapan tersangka perjudian ini berawal dari laporan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 20.30 Wib bahwa di rumah inisial MUS bertempat di Kampung Sidoarjo sering terjadi tindak pidana perjudian.
Team Tekab 308 Polres Way Kanan dipimpin Kanit Tidik 1 Satreskrim Polres Way Kanan Ipda Riski Aulia setelah mendapatkan informasi dari warga tentang adanya sekelompok orang sedang bermain judi jenis kartu Remi bergegas melakukan penyelidikan.
Sampai dilokasi, informasi tersebut benar adanya dengan ditemukan ada beberapa pemuda sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian jenis (remi lanay).
Melihat kondisi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap lima orang yang melakukan perjudian tanpa perlawanan, dan kelima TSK langsung diamankan lalu dibawa menuju ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut barang bukti yang berhasil diamakan berupa 1(satu) set kartu Remi, uang sejumlah Rp. 1.295.000 rupiah dan 1(satu) lembar karpet warna Biru.
Atas perbuatannya kelima pelaku dapat didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara,” Ungkap Iptu Des Herison.(M nasir)
I.r