Buserkepri.Net – Bandar Lampung – Kasus rangkap jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung ini sebenarnya sejak lama menjadi sorotan publik. Putra asli Lampung ini sudah berkali-kali terlibat rangkap jabatan diantaranya pernah menjadi Pj Bupati Lampung Selatan, lalu Pj Walikota Bandar Lampung dan terakhir sebagai Pj Bupati Mesuji dan kali ini digadang kembali oleh anggota DPRD untuk menjabat Pj Bupati Mesuji untuk kedua kalinya. Ada istilah bahasa anak muda “Sulpakar menang banyak” tampa harus bersusah payah melakukan sosialisasi dan melakukan tahapan kampanye dirinya dapat menjadi pemimpin daerah berkali-kali.
Kali ini Etika dan normatif Sulpakar yang saat ini terlihat sibuk berkali-kali dipanggil sebagai saksi kasus eks, Rektor Unila selaku Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan selaku kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung diuji oleh anggota DPRD Kabupaten Mesuji yang beramai-ramai mendukungnya untuk menjadi Pj Bupati Mesuji untuk ke dua kalinya.
Dalam hal ini,bukan Etika dan Normatif Sulpakar saja yang diuji, tetapi tingkat objektifitas anggota Dewan Mesuji juga dipertaruhkan bila mereka memahami bahwa Sulpakar mempunyai jabatan sebagai Kepala Dinas. Bila alasannya karma Sulpakar mampu membuat perubahan mesuji yang lebih baik, meskipun alasan ini juga perlu dilakukan penelitian, pertanyaannya apakah tidak ada tokoh intelektual atau akademisi yang baik yang dipandang dapat menjadi Pj Bupati mesuji untuk membawa Kabupaten mesuji menjadi lebih baik sesuai harapan masyarakat ??
Yang tidak kalah penting yang harus dipahami Sulpakar sebagai seorang PNS memegang asas profesional yang kemudian diterjemahkan ke dalam nilai dasar ASN , ” menjalankan tugas tugas secara profesional”. Dalam kondisi kondisi PNS rangkap jabatan maka perlu dipertanyakan bagai mana kondisi dirinya agar tetap profesional dalam menjalankan tugas apa lagi jika jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan.
Dalam posisi inilah Etika seorang PNS dipertanyakan dan perlu dipertanggung jawabkan karna seorang PNS yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional. PNS yang tidak terbukti profesional dalam menjalankan tugas selayaknya dinyatakan melanggar etik dan tentu dapat dikategorikan sebagai PNS yang tidak beretika.
Penulis mengajak agar semua publik dapat turut menjadi agen pengawas dalam kepatuhan kede etik PNS tersebut.
Publik yang mengetahui PNS yang melanggar kode etik dapat melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika dugaan pelanggaran kode etik dimaksut terbukti maka PNS tersebut selain dijatuhkan sangsi moral juga dapat dihatuhkan sangsi admistratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Bandar Lampung, 05 April 2023.(team).
Irs.