Ansar Ahmad Siap Mundur Dari DPRI RI Demi Mensejahterahkan Masyarakat Kepri

  • Whatsapp

Buserkepri.Net – BATAM – Cagub Kepri sekaligus Anggota DPR RI Ansar Ahmad menyampaikan surat pengunduruan dirinya sebagai anggota DPR RI sedang dalam proses. Sesuai aturan KPU surat pengunduran diri anggota dewan dapat diserahkan ke KPU sampai batas akhir penetapan.

“ Saat ini surat penguduran diri saya sebagai anggota DPR RI sedang dalam proses,” Ansar Ahmad menyampaikan kepada sejumlah awak media usai menggelar acara kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) atau reses di komplek rumah toko (Ruko) Villa Muka Kuning,Sagulung,Minggu (6/9/2020).

Dalam reses itu dihadiri oleh warga perumahan Villa Muka Kuning, warga Buana Bukit Permata, kecamatan Sagulung dan warga kecamatan Batu Aji,

Anggota DPR Ansar Ahmad menyampaikan selama delapan bulan duduk sebagai anggota Komisi V DPR RI banyak program yang dibuatnya untuk dilaksanakan di provinsi Kepri dengan anggaran APBN, namun anggota legislatif hanya bisa membuat program yang indah diatas kertas untuk mengeksekusinya harus pihak eksekutif atau pemerintah seperti Presiden, Menteri dan dibawahnya Gubernur dan Bupati.

“ Ketika saya membawa Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam kunjungan kerjanya ke pulau Penyengat, Tanjungpinang, saat itu wartawan bertanya kepada Airlangga Hartarto siapa calon gubernur dari partai Golkar beliau menyebutkan nama Ansar Ahmad,” ungkapnya.

“ Saat dikatakan pak Airlangga Hartarto kepada wartawan, saya sebagai calon gubernur Kepri dari partai Golkar, ketika itu saya hanya senyum-senyum saja,” ujarnya.

Lanjutnya dikatakannya seiring dengan berjalannya waktu, setelah Airlangga Hartanto melakukan komunikasi dengan Walikota Batam H M Rudi, disepakati agar Hj Marlin Agustina Rudi maju sebagai calon wakil gubernur Kepri berpasangan dengan saya. Kemudian Airlangga Hartanto menghubungi Ansar Ahmad memerintahkannya agar bersedia maju sebagai Calon Gubernur Kepri.

“ Kalau itu merupakan perintah dari bapak (Airlangga Hartarto-red) saya siap menjalankannya pak, walaupun saya harus mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI,” kata “, Ansar.

Ansar menyebutkan sebagai kader partai harus mengikuti perintah dari Ketua Umum Partai Golkar.

Atas perintah itu, Ansar Ahmad memutuskan untuk mundur dari anggota DPR RI, menjadi kontestasi pada Pilgub Kepri sebagai calon Gubernur Kepri dan telah mendaftar pada Jumat (4/9/2020) lalu ke kantor KPU provinsi Kepri di Tanjungpinang.

Pasangan bakal calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Ansar Ahmad-Marlin Agustina Rudi (Aman) diusung oleh Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Perindo serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Keputusan tersebut, katanya, berdasarkan pengalamannya pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 lalu, dari 4 kursi yang diperebutkan di provinsi Kepri dirinya memperoleh suara tertinggi dari 4 orang anggota DPR RI dapil Kepri yakni sebanyak 130 ribu suara.

Lebih lanjut Ansar menyampaikan bahwa latar belakang dirinya dieksekutif, sebagai PNS selama 10 tahun jabatan terakhirnya sebagai Kepala Bagian Perekonomian. Kemudian menjabat sebagai wakil bupati kabupaten Kepulauan Riau, sebagai Wakil Huzrin Hood. Setelah itu sebagai Bupati Bintan selama dua periode.

“ Pengalaman menjabat sebagai bupati Bintan selama 10 tahun dengan pengalaman tersebut jika terpilih menjadi Gubernur Kepri mudah-mudahan dapat membangun provinsi Kepri kearah yang lebih baik lagi,” tuturnya.

” Ansar Ahmad juga menjelaskan suka dukanya membangun Bintan saat menjabat sebagai Bupati Bintan. Ia menyebutkan APBD kabupaten Bintan hanya Rp 600 miliar,- jika hanya menggunakan APBD saja maka kabupaten Bintan tidak akan bisa maju sepesat seperti saat ini.

“ Kami menggunakan APBN, Kepala Daerah itu harus rajin jemput bola ke Pusat,” katanya.

Diakhir sambutannya Ansar Ahmad mengatakan jika mendapat dukungan masyarakat menjadi Gubernur Kepri, dirinya berjanji akan memajukan provinsi Kepri dan mensejahterakan semua masyarakat dan merasakanya.

(Lamhot)

 

Editor: IRS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *