10 tahun tak di karuniai anak, Pasutri Adopsi anak, malah dijadiin TSK oleh Polres metro Tangerang Kota

  • Whatsapp

Buserkepri.net – Kota Tangerang,

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Hendrikus Kala (32) dan Maria Oktaviana Naibobe (30) sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penetapan ini terjadi setelah pasangan suami istri tersebut terlibat dalam kasus pengadopsian anak yang menuai kontroversi.

Tim kuasa hukum pasangan ini dari Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (KBH Lembaga K.P.K), yang dipimpin oleh Indranas Gaho, hari ini mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang. Indranas menegaskan bahwa kliennya adalah korban dalam kasus ini dan menekankan bahwa niat mereka untuk mengadopsi anak semata-mata didasari kasih sayang, bukan untuk tujuan perdagangan manusia. Cetus Indranas Gaho yang merupakan Ketua Umum dari Perkumpulan Advokat Dan Pengacara Nusantara (PERADAN) dan Ketua Umum Perhimpunan Profesional Kuasa Hukum Pajak dan Tax Lawyer Specialist (KPTS).

“Setelah sepuluh tahun menikah tanpa anak, mereka berinisiatif untuk mengadopsi. Segala proses yang dilakukan sudah sesuai dengan hukum dan tidak ada indikasi jual beli anak,” ungkap Indranas. Ia juga menjelaskan bahwa bantuan finansial yang diberikan kepada orang tua biologis anak yang mereka adopsi adalah murni sebagai bentuk dukungan keluarga, bukan transaksi. Jelas. Indranas Gaho, yang juga merupakan Auditor Hukum dan Ketua Umum Perhimpunan Auditor Hukum Profesional dan Independen Nusantara (PAHUPIN) dan Ketua Umum Wahana Lingkungan Hidup Limbah dan Kehutanan Nasional (WALHINAS).

Indranas mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Agustus 2024 ketika pasangan ini berkomunikasi dengan orang tua biologis anak melalui media sosial. Setelah sepakat, mereka menandatangani perjanjian adopsi. Namun, beberapa bulan setelahnya, laporan dari ibu anak tersebut ke polisi mengubah segalanya, dan keduanya kini ditahan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Kuasa hukum telah mengajukan upaya restorasi justice (RJ) kepada pihak kepolisian, namun permohonan tersebut ditolak. Indranas menyatakan, “Kami akan terus berjuang untuk keadilan bagi klien kami. Kami berharap ada kesempatan untuk melakukan RJ.”

Kasus ini telah menarik perhatian publik dengan berita-berita yang menyebutkan transaksi jual beli anak. Indranas menegaskan bahwa tuduhan tersebut sangat merugikan kliennya dan tidak berdasar.

Sementara itu, pasangan Hendrikus dan Maria kini menunggu jadwal sidang praperadilan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan proses lebih lanjut terkait kasus ini.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *