‍‍‍‍‍KUASA HUKUM  MUSTOPA    Dr.(Can) NURUL HIDAYAH,SH.MH. ANGKAT BICARA

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Lampung barat —Kuasa hukum mustopa,Dr.(Can) Nurul hidayah,SH.MH.,angkat bicara terkait atas pelaporan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan,oleh pelapor bp.AHMAD MUHYAN di polres Lampung barat,dengan laporan polisi nomor:LP/B/357/VIII/2021/SPKT/RES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG,tanggal 07 Agustus 2021 tentang dugaan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan”.

Menurut kuasa hukum mustopa,pasal yang disangkakan terhadap klaennya itu kurang pas,karena jelas Mustopa mendapat kan surat kuasa dari ibuk Utami,selaku ahliwaris  dari bp.yuliansyah (alm),untuk mengelola,merawat lahan perkebunan kelapa sawit yang telah bersertifikat a/n bp.yuliansyah(alm),dan surat kuasa yang di pegang oleh Mustopa itu sah,katanya.

“Menurut saya pasal yang disangka kan terhadap klaen saya itu luarbiasa,karena pencurian dengan pemberatan itu masuk pasal 363 KUHP ,dalam bahasa kasarnya itu “merampok”.

Sementara klaen saya jelas-jelas mendapatkan surat kuasa yang sah dari ahliwaris bp.yuliansyah yaitu ibu Utami.,dan tanah yang dikuasakan itu sudah ber sertifikat atas nama bp.yuliansyah,suami dari pemberi kuasa.

Untuk itu,saya selaku kuasa hukum dari bp.mustopa,akan mendampingi klaen saya dari tahap awal sampai akhir dalam permasalahan ini,tegas nya.(team)

 

Editor : i.r

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *