BuserKepri.Net — Kalteng- Verifikasi berkas calon Ketua Koperasi Sinar Bahagia di Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disoal.
Pasalnya, salah satu bakal calon yang telah memasukan berkas kepada Panitia gugur dengan alasan tidak memenuhi syarat.
“Padahal, saya ada mempunyai kartu plasma dan nama saya terdaftar dalam anggota Koperasi Sinar Bahagia. Ketua Panitia mengatakan, bahwa anggota kartu plasma milik saya tidak bisa dibuktikan secara sah,” kata Syahruddin, salah satu Calon Ketua Koperasi yang merasa kecewa, Senin, 6 Maret 2023.
Dia menyebutkan, putusan verifikasi yang dilakukan Ketua Panitia telah merugikan dirinya yang notabene sebagai anggota Koperasi.
Dia berharap kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotim untuk segera melakukan evaluasi terhadap Ketua Panitia tersebut.
“Karena Ketua Panitia atas nama Norvita Aulia Anggraini ini bukan anggota Koperasi Sinar Bahagia. Dan dia merupakan menantunya salah satu calon dan ini sudah jelas diduga melanggar AD/RT Koperasi Sinar Bahagia,” tegas Syahruddin.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua Koperasi Sinar Bahagia Desa Satiung, Norvita Aulia Anggraini saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak ada tanggapan. (P).
Irs.








