UNIT RESKRIM POLSEK SAGULUNG AMANKAN PELAKU CABUL ANAK DI BAWAH UMUR

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Batam — Polresta Barelang Unit Reskrim Polsek Sagulung yang di pimpin Oleh “Kanit Reskrim Polsek Sagulung IPTU Muharka telah berhasil mengamankan 1 orang terduga Pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan inisial SS (53 Tahun) di Mess perum Griya Laguna Mas Kel.Tembesi Kec. Sagulung-Kota Batam. Senin (22/03/2021) sekira pukul 01.30 Wib.

Berawal pada saat hari dan tanggal tersebut diatas, pelaku datang kerumah pelapor (ibu korban inisial DS ) dan meminta izin untuk membawa korban inisial RA ( 11 Thn ) membeli sepatu sekolah, dan karena pelaku adalah tukang ojek yang sering mengantar korban sekolah maka ibu korban memberi izin dan sekitar pukul 10.00 wib pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor merk suzuki smash milik korban, kemudian sekira pukul 20.00 wib pelaku kembali mengantar korban kerumah pelapor tersebut, kemudian pada hari sabtu (20/03/2021) sekira pukul 22.00 wib korban memberitahukan kepada pelapor bahwa pelaku memegang dan meraba raba alat kelamin korban hari jumat (19/03/2021) sekira pukul 12.00 wib di rumah pelaku sehingga korban mengeluh saat buang air kecil, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Sagulung guna di proses lebih lanjut.

Setelah menerima Laporan dari pelapor, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan serangkaian Penyelidikan dan membawa korban ke rumah sakit untuk di lakukan pemeriksaan medis terhadap korban.

Dan pada hari Senin (22/03/2021) sekira pukul 01.30 wib, Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat Informasi bahwa pelaku pencabulan tersebut berada di pos security perum Griya Laguna Mas Tembesi Kec. Sagulung sudah bersama bapak korban dan beberapa warga dan ketua RT setempat kemudian unit Reskrim Polsek Sagulung yang di pimpin oleh *Kanit Reskrim Sagulung Iptu Muharka* melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku tersebut , Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut.

*Kapolresta Barelang Kombes pol Yos Guntur, SIK”melalui “Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf, SIK, MH” membenarkan adanya pelaku tindak pidana perbuatan pencabulan anak di bawah umur yang saat ini sudah di amankan oleh unit reskrim polsek sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kapolresta Barelang.

(Kasubbag Humas Polresta Barelang / wagiso)

Editor : I.R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *