Unit Reskrim Polsek Kumai Tahap II Ke Kejaksaan Pangkalan Bun  

  • Whatsapp

Buserkepri.net – – Polsek Kumai – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polda Kalimantan Tengah .(Kalteng) – Satuan Reskrim Polsek Kumai melaksanakan pelimpahan tahap II dan barang bukti kejaksaan negeri Pangkalan Bun. Jumat (16/12/2022) Pagi.

 

Unit Reskrim Polsek Kumai dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kumai Iptu Bona Tua L, S.H., laksanakan pelimpahan tugas dan barang bukti kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.

 

Proses Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Kumai setelah mendapat surat dari kejari Pangkalan Bun yang menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P21). Untuk pengajuan identitas yang dilimpahkan adalah TS, umur 53 tahun dalam perkara tindak pidana Penganiayaan pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

 

Saat dikonfirmasi ditempat terpisah Kapolres kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kumai IPTU Rahis Fadhlillah, S.T.r.K, “membenarkan hal tersebut penyerahan tersangka atas nama TS (53) adapun tersangka di serahkan ke kejaksaan Negeri Pangkalan Bun terkait tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP ,” Jelasnya (r)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *