Buserkepri.Net – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) – Jajaran Polda Kalimantan Tengah. Kegiatan lanjutan penyidikan perkara yang dilakukan oleh penyidik Polsek Kolam yaitu melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Kamis (16/03/2023) pagi.
Kegiatan penyidikan perkara pidana oleh anggota unit Reskrim Polsek Kolam di mulai sejak pembuatan laporan polisi hingga pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka.
Setelah tahapan pemeriksaan dan kemudian penahanan dilakukan selanjutnya perkara pidana menunggu petunjuk dari kejaksaan, setelah di anggap selesai maka selanjutnya pihak penyidik akan melimpahkan perkara berikut barang bukti dan tersangka.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kolam AKP Joni Risatno, S.H mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan sesuai dengan aturan yang ada yaitu segala kelengkapan berkas perkara telah lengkap baik secara formil maupun materiil,” ungkap AKP Joni Risatno, S.H.(M).
Irs.








