Buserkepri.Net — Batam – Tujuh bulan setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Polresta Barelang, Mantan Direktur PT Perambah Expresco Batam, Surya Sugiharto akhirnya berhasil ditangkap di Kampung Panau, Kabil, Nongsa, Kota Batam pada Kamis (24/6/2021) sore.
Diketahui, pria yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan berstatus DPO sejak Desember 2020 silam itu justru ditangkap oleh pelapor yakni, Murni Megawati Sialoho bersama sejumlah kerabat keluarganya.
Murni menjelaskan kronologi penangkapan Surya. Sekira pukul 11.00 Wib kerabat keluarganya sudah melihat keberadaan Surya yang saat itu turun ke lokasi melihat aktifitas pengukuran lahan kampung Panau Kabil oleh pihak BPN Batam.
“Mengetahui informasi tersebut, saya langsung meluncur ke kampung Panau dan tak lupa membawa bukti surat DPO yang dikeluarkan oleh penyidik Polresta Barelang,” kata murni, Jumat (25/6/2021).
Sekira pukul 12.30 Wib, Murni dan kerabat keluarganya menelusuri keberadaan Surya di Kampung Panau. “Saat itu Surya tidak ada ditemukan dilokasi pengukuran. Kita sempat kehilangan jejaknya,” jelas Murni.
Merasa curiga, selanjutnya mereka mengintai keberadaan Surya di rumah orang tuanya yang masih berdomisili diseputaran kampung Panau.
“Sekira pukul 16.00 Wib, akhirnya kami melihat keberadaan Surya yang saat itu tengah keluar dari rumah Ibunya itu. Dan saat itu juga kami langsung mengamankan Surya,” jelas Murni.
Aksi penangkapan itu pun mengundang perhatian warga setempat dan sejumlah petugas pengukur lahan dari BPN Batam. Saat itu Surya sempat teriak minta tolong kepada warga. Namun, lantaran Murni menunjukkan surat DPO Surya, akhirnya beberapa warga lainnya pun turut mengamankan Surya.
Selanjutnya diperjalanan menuju Polresta Barelang, Surya yang diapit oleh dua pria sempat memberontak di dalam mobil yang dikendarai oleh Murni Sialoho.
“Didalam Mobil, Surya histeris berteriak sampai mengigit jari tangan Sitorus hingga berdarah. Sementara punggung saya sesekali di tendang dengan hantaman kuat dari arah belakang hingga cidera lantaran bekas operasi,” kata Murni.
“Sesampainya di Polresta Barelang, kami langsung menyerahkan Surya ke Unit 3 Sat Reskrim Polresta Barelang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Murni Megawati Sihaloho pengusaha agen perumahan (property) berbadan hukum PT Grasia Mandiri Jaya yang berkantor di Batuaji, Batam, Kepri, sebelumnya telah melaporkan Surya Sugiharto ke polisi dengan pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang mencapai Milyaran rupiah.
Hal itu dilakukan Murni karena perumahaan yang dijanjikan Surya Sugiharto kepadanya akan dibangun, ternyata tak kunjung dibangun.(Tim)
Editor: I.R