Buserkepri.Net — Batam — Seorang pria berinisial A ditangkap Polsek Nongsa pada Sabtu (28/08/2021), ditangkapnya diduga karena telah menipu 5 orang korban dengan iming-imingan mendapat pekerjaan.
Kapolsek Nongsa mengungkapkan ditangkapnya A berawal dari Laporan Para Korban yang berjumlah 5 orang.
“Pelaku menawarkan pekerjaan kepada 5 orang korban di sebuah Perusahaan, korban dijanjikan akan bekerja diperusahaan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pelaku meminta uang sebesar Rp.1.500.000 kepada setiap korban dan pelaku menjanjikan bahwa 5 orang korban tersebut akan diterima bekerja pada tanggal 05 – 08 agustus.
“Namun sampai tanggal yang ditentukan korban belum bekerja juga, setelah menghubungi pelaku namun pelaku menjawab bahwa pekerjaan tersebut tidak ada,” paparnya.
Merasa keberatan karena telah ditipu, korban pun melakukan pelaporan ke Polsek Nongsa.(Red)