Buserkepri.Net — Seruyan — Polda Kalimantan Tengah bersama Sat Pol PP Kabupaten Seruyan, kembali melakukan Operasi Yustisi dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, disepanjang Kota Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (26/3/2021) Pukul 21.30 Wib.
Operasi ini dipimpin Kasiwas Polres Seruyan Ipda Hariadi Sebelum melaksanakan Kegiatan Tim Yustisi Melaksanakan Apel Gabungan di Lapangan Mako Polres Seruyan.
“Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Seruyan Nomor 24 Tahun 2020, kami dari Polres Seruyan juga TNI dan Sat Pol PP akan terus melakukan Operasi Yustisi dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sehingga nantinya masyarakat terhindar dari Covid 19,” ujar Ipda Hariadi Mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.
Dalam operasi Yustisi ini pelanggar Prokes (Protokol Kesehatan) yang terjaring adalah masyarakat yang tidak memakai masker, selanjutnya pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis maupun teguran lisan.
Tujuan operasi ini, guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan dalam masa Pandemi Covid-19, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilkum (Wilayah Hukum) Polres Seruyan. (Mr)
Editor : I.R