Terkesan Menantang APH Setempat Tiang Sutet PLN Dekat Kolong Pungguk Dihajar Penambang Timah Ilegal

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Bangka Tengah (Koba) – Lagi-lagi tidak ada jeratnya bahkan terkesan menantang aparat penegak hukum setempat, pasalnya para penambang ilegal terus membandel saat ini masih juga menambang dikawasan kolong Pungguk, Marbuk dan Kenari Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Padahal belum beberapa pekan yang lalu, pihak Polres Bangka Tengah sudah menertibkan dan memerintahkan kepada pemilik ponton Ti Apung untuk membongkarnya, bahkan saat itu Kapolres Bangka Tengah sempat memberi ultimatum kepada siapa saja agar tidak ada penambang beraktifitas menambang pasir timah dikawasan kolong Pungguk, Marbuk dan Kenari, yang dulunya bekas/ex IUP PT Kobatin.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Pers Babel, aktifitas penambangan ilegal diketahui sudah berjalan sejak 4 (empat) hari, ada sebanyak 4 ponton Ti Rajuk saat beraktifitas dikolong Pungguk hanya beberapa meter dideket tiang sutet PLN, dan bahkan sempat disebutkan oleh narasumber Pers Babel aktifitas penambangan ilegal didekat tiang sutet PLN diduga dikoordinir oleh IS.

Beraktifitasnya penambangan ilegal dideket tiang sutet PLN sangat berbahaya bagi penambang itu sendiri dan jelas akan merugikan masyarakat dan negara, dikarenakan pengikisan dan penyedotan tanah bercampur pasir timah berdampak akan menurun kuntur tanah dan mengerus pondasi tiang sutet PLN, dan bukan tidak mungkin tiang sutet PLN akan roboh.

Diketahui, Is oknum warga Koba sempat beberapa bulan lalu dijemput dirumahnya dan diperiksa oleh Ditkrimsus Polda Babel untuk diminta keterangan lantaran mengkoordinirkan penambangan ilegal dikawasan kolong Pungguk,Marbuk dan Kenari, serta sekaligus sebagai pembeli serta penampung pasir timah hasil produksi ponton apung Ti Rajuk dibawah benderanya atau yang dikoordinirnya.

Oknum warga tersebut IS saat ini dalam penangguhan dan pengawasan pihak Ditkrimsus Polda Babel lantaran perkara kasus tidak dilanjutkan ke proses sidik, setelah saat diperiksa ocehannya membeberkan bahwa hasil produksi pasir timah dari aktifitas ponton Ti Rajuk penambangan ilegal di kawasan kolong Pungguk, Marbuk dan Kenari juga ia bagi-bagikan kepada sejumlah kolektor timah atau bos besar/cukong penampung pasir yang memiliki smelter timah di Bangka Belitung.

Selain itu, Is pun telah menandatangani surat pernyataan kepada Ditkrimsus Polda Babel tidak lagi melakukan aktifitas menambang, mengkoordinir dan membeli pasir timah dari para penambang ilegal di kolong Pungguk, Marbuk dan Kenari.

Hal tersebut diatas, publik Babel tahu yang membuat Ditkrimsus Polda Babel tidak meningkatkan proses penyelidikannya lebih jauh lagi atau ke proses penyidikan terhadap dirinya.

Saat berita ini dipublis, Pers Babel masih dalam mengupayakan mengkonfirmasi pihak-pihak yang disebut. (Tim)

 

Editor : I.R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *