BuserkepriNet — Way Kanan –-Teim tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap enam orang diduga kedapatan membawa satu senpira(senpi rakitan) dan enam sajam(senjata tajam).Selasa (25/5/2021).
Ke enam tersangka yakni inisial Hl (32), ID(47), HS(20),BS(50) merupakan warga Oku timur Provinsi Sumatra Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian penangkapan terjadi pada hari Jum’at 21 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 wib, Teim Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka DPO Tindak Pidana pasal 170 KUHP di TKP wilayah Hukum Polres Oku Timur Provinsi Sum-Sel sedang berada di Pos ronda tepatnya di Kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi itu, Teim Tekab 308 Polres Way Kanan langsung berkoordinasi dengan personil Sat Reskrim Polres Oku Timur untu bekerja sama melakukan penangkapan terhadap DPO yang tengah berada di Pos Ronda di Kampung Bumi Say Agung Kabupaten Way Kanan.
Petugas gabungan berhasil mengaman kan dan menangkap delapan orang yang sedang berkumpul di Pos Ronda Kampung Bumi Say Agung pada hari Jum’at pukul 20.00 wib yaitu diantaranya merupakan DPO Kasus pengeroyokan Polres Oku Timu.
Dalam hasil penggeledahan badan didapati 6 bilah sajam jenis badik dan 1 pucuk senjata api rakitan yang berisi 3 butir amunisi aktif.
Dari kedelapan orang tersebut satu diamankan oleh Polres Oku Timur dan tujuh lainnya di amankan oleh Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan dari tujuh orang yang diaman kan ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya di bebaskan karena ditetapkan tidak bersalah.
Tersangka dapat dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomer 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.
Untuk sajam dapat di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahu 1951 dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara” ungkap Polres Binsar Manurung.”
(M nasir)
Editor : I.R