Buserkepri.Net – Polres Kotawaringin Barat (Kobar)- Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng Bhabinkamtibmas Bripka Razaldum laksanakan imbauan kepada warga untuk tidak terlibat dalam Pungutan Liar (Pungli) di Kel Pangkut Kec. Aruta Kab. Kobar Prov. Kalteng. Senin (28/11/2022) siang.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, S.H. saat di konfirmasi mengatakan bahwa pemberi dan penerima sama – sama di katakan terlibat Pungli oleh sebab itu jangan sampai melakukan hal tersebut.
Jangan terlibat Pungli Karena tindakan tersebut perbuatan melanggar hukum bagi pemberi dan penerima sama – sama melanggar hukum.
“Mari bersama kita dukung program pemerintah untuk membasmi praktik Pungli karena selain melanggar hukum perbuatan tersebut merugikan Negara dan kita semua”, tutupnya. (M).
Irs.