Buserkepri.net – – Polres Kotawaringin Barat (Kobar)- Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng disampaikan kepada warga masyarakat untuk tidak terlibat praktik Pungli dengan alasan apapun, Kel Pangkut Kec. Aruta Kab. Kobar Prov. Kalteng. Kamis (19/01/2023) siang.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, S.H. saat di konfirmasi katakan stop terhadap Pungli karena pemberi dan penerima sama – sama terlibat praktik Pungli.
Jangan sampai warga masyarakat menjadi korban praktik Pungli ini karena tindakan tersebut sangat meresahkan dan merugikan banyak pihak.
“Polri hadir untuk memastikan tidak ada lagi prakrik Pungli dan pemerintah memberikan atensi terhadap Saber Pungli ini. Bagi pelanggarnya hukuman pidana sudah menanti karena tindakan tersebut adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum”, tutupnya. (R)