userkepri.Net – Polres Kotawaringin Barat ( Kobar ) Jajaran Polda Kalteng. Personel Polsek Pangkalan Banteng Aipda Roniansyah melaksanakan sosialisasi dan tempel maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat yang berisikan tentang larangan membakar hutan dan lahan, Sabtu (05/11/2022) Siang.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Febby Dwi Handayani, S.Tr.K. mengatakan ” Bentuk sosialisasi dan himbauan larangan membakar hutan dan lahan mengingat kebiasaan masyarakat terkhusus Kecamatan Pangkalan Banteng selalu membakar lahan saat akan berladang dan Berkebun atau menanam padi dan sawit.
Di harapkan masyarakat dapat memahami imbauan dan sosialisasi ini karena efek dari hasil pembakaran hutan dan lahan tersebut sangat berdampak besar bagi lingkungan dan polusi alam yang akan mengganggu pernafasan bagi kita semua.
Asap tersebut berdampak mengganggu saluran pernapasan manusia sehingga menimbulkan penyakit yang disebut infeksi saluran pernapasan (ispa). Serta banyak mengganggu di berbagai sektor dikehidupan Serta aktifitas masyarakat sehari-hari, ucap Kapolsek (M).
Irs