Buserkepri.Net — Way Kanan – Bertempat di gedung serbaguna (GSG) Kabupaten way Kanan Dalam sambutannya Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya menyampaikan Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan akan diikuti oleh 85 Kampung di 15 Kecamatan.
Pemilihan gelombang pertama telah dilaksanakan pada tahun 2016 diikuti sebanyak 118 Kampung dan di tahun 2018 dilaksanakan pemilihan gelombang ke II yang diikuti oleh 18 Kampung. “Pemilihan tahun 2021 merupakan pemilihan yang ditunda pada tahun 2020 karena negara kita menghadapi pandemi Covid-19 hingga saat ini,” ungkapnya
Dengan terbitnya Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan ke-2 atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan tidak jauh berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 dengan Menerapkan Protokol Kesehatan.
Penerapan Protokol Kesehatan mulai dilakukan dari tahapan persiapan yaitu Pembentukan Panitia Pemilihan tingkat kampung oleh BPK, tahapan pencalonan yang meliputi kegiatan pendaftaran, pengambilan nomor urut dan Kampanye, tahapan pemungutan suara serta tahapan Pelantikan calon Kepala Kampung terpilih.
Diharapkan semua unsur baik dari TNI, Polri, pemerintah daerah, kampung serta masyarakat dapat menyukseskan Pemilihan Kepala kampung tahun 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga terpilih Kepala Kampung yang diharapkan namun masyarakat tetap dalam Keadaan Sehat.
Permendagri 72 ini diundangkan pada 1 Desember 2020, Pemerintah Daerah berusaha secepat mungkin melakukan penyesuaian regulasi perubahan Perbup agar Pemilihan Kepala Kampung Gelombang ke III dapat segera dilaksanakan, namun apabila kenaikan kasus Covid-19 tidak menutup kemungkinan pemerintah pusat akan melakukan penundaan terhadap Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan.
“Maka saya sangat berharap bapak/ibu yang hadir dapat menyampaikan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pada Pemilihan Kepala Kampung dan kehidupan sehari-hari tentunya,” tegas Raden Adipati
Selanjutnya perlu diketahui bersama, bahwa Pemilihan Kepala Kampung merupakan proses suksesi/pergantian kekuasaan karena ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana jabatan kepala Kampung diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatannya harus ada pergantian kekuasaan. Dan apabila belum saatnya dilaksanakan pemilihan, maka Bupati Mengangkat Penjabat Kepala Kampung dari PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.
Pemilihan Kepala Kampung sebagai moment untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. Masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintahan Kampung sesuai kebutuhan masyarakat. Kepala Kampung sebagai pimpinan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di masyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera.
Pemilihan Kepala Kampung juga merupakan sarana pemersatu masyarakat bukan untuk memecah belah. Masyarakat sebagai subyek untuk menentukan figur pemimpin di Kampung dan bukan obyek yang mudah dipengaruhi, karena masyarakat punya akal pikiran dan hati nurani, jangan sampai mudah dipengaruhi dengan politik uang atau sesuatu yang sifatnya hanya sementara, sedangkan Kepala Kampung terpilih nantinya akan memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kampung selama 6 (enam) tahun kedepan.
Dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip demokrasi, maka pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung dilaksanakan dengan asas Luber Jurdil langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Asas Langsung, dimaknai bahwa warga masyarakat Kampung yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih secara langsung (dirinya sendiri) melaksanakan pemilihan dan menjatuhkan pilihannya kepada salah seorang Calon yang Berhak Dipilih sesuai dengan yang dikehendaki.
Asas Umum, dimaknai bahwa warga masyarakat Kampung yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah, dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih salah satu dari beberapa Calon yang Berhak Dipilih.
Asas Bebas, dimaknai bahwa warga masyarakat Kampung yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih diberikan keleluasaan dan kebebasan untuk menentukan pilihannya kepada salah satu dari beberapa Calon yang Berhak Dipilih sesuai dengan pilihan hati nuraninya.
Asas Rahasia, dimaknai bahwa pemilihan dari warga masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam menjatuhkan pilihannya dijamin kerahasian pilihannya. Dalam artian pilihan yang dipilihnya hanya dirinya sendiri yang mengetahuinya.
Asas Jujur, dimaknai bahwa para penyelenggara prosesi pemilihan dan semua komponen yang terlibat baik Calon yang Berhak Dipilih, warga masyarakat dan semua pemangku kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsinya berlaku jujur dan transparan dalam melaksanakan proses pemilihan.
Asas Adil, dimaknai bahwa dalam penyelenggaraan prosesi pemilihan Panitia Pemilihan harus berlaku adil dan memberikan kesempatan yang sama terhadap semua Calon yang Berhak Dipilih.
Pemilihan Kepala ini harus dapat terlaksana dengan sukses, yang artinya pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan rencana atau Tahapan yang dibuat Oleh Panitia Kabupaten. Kalau tidak ada Halangan Sesuai dengan Tahapan Pemilihan Kepala Kampung, Maka Pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2021.
“Kami berharap Panitia Pemilihan Kampung dapat bekerja secara Optimal sehingga tidak menjadi masalah pada pemilihan Kepala Kampung tahun ini. Salah satu cara hasil Pemilihan Kepala Kampung Optimal adalah mengikuti sosialisasi ini dengan serius,” tutupnya (M nasir)
Editor : I.R