Buserkepri.Net — Polsek Kumai – Polres Kobar – Jajaran Polda Kalteng – cegah Karhutla melalui Imbauan spanduk yang mana imbauan ini dilakukan kepada warga masyarakat seputaran Desa Sungai Kapitan. Jumat (31/03/2023) Siang.
Kapolres kobar AKBP BAYU WICAKSONO, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kumai IPTU RAHIS FADHLILLAH, S.Tr.K, M.H. menyampaikan patroli karhutla ini kita lakukan kerena wilayah kecamatan Kumai ini merupakan wilayah yg masih memiliki lahan hutan yang luas dan lahan gambut rawan terbakar yang mana lahan ini sulit untuk dipadamkan jika terjadi kebakaran lahan dan hutan.
Dan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dituntut dengan pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI no 41 tahun 1999 diancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau pertanian secara humanis dan ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem sekitarnya,” ungkap Kapolsek. (P).
Irs.