Buserkepri.Net – Polres Kobar – Siwas Polres Kobar melaksanakan pengawasan dan monitoring kegiatan personel pengemban urusan administrasi (urmin) pada Bag, Sat dan Sie Polres Kobar, Jum’at (18/11/22).
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H, S.I.K, M.SI melalui Kasiwas Iptu Supandri Brajono, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tugas pokok yang siemban Siwas dimana dalam Perpol Nomor 2 tahun 2021 tentang SOTK Polres dan Polsek, disebutkan tugas Seksi Pengawas (Siwas) yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja.
Lebih lanjut Iptu Supandri menyatakan, selain tugas tersebut diatas Siwas Polres juga menyelenggarakan fungsi :
a. pengawasan terhadap bidang pembinaan operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian;
b. pengawasan untuk memberikan konsultasi dan sosialisasi;
c. pelaksanaan verifikasi;
d. penyelenggaraan analisis dan evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan;
e. penanganan pengaduan masyarakat; dan
f. pendorong penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan pelaporan atas harta kekayaan pengawai negeri (LHKPN) pada Polri.
“Kegiatan siwas dalam melaksanakan monitoring dan pengawasan umum pada bag, sat, dan si ini dapat dilakukan secara rutin maupun secara insidentil,” jelas Iptu Supandri Brajono. (M).
Irs.