Buserkepri.Net . Seksi Hukum Polres Kotawaringin Barat – Untuk Menciptakan komunikasi yang baik dan pelayanan Prima Kepolisian, Aiptu Wahyono selain melaksanakan tugas pokoknya sebagai Kasubsibankum Polres Kobar juga menunaikan tugas dengan melayani masyarakat yang memerlukan bantuan dengan membuat laporan kehilangan STNK ataupun pembuatan SKCK yang datang di ruang pelayanan SPKT Polres Kobar, Senin(28/11/2022) siang.
SPKT sendiri memiliki kepanjangan yakni Sentral Kepolisian Terpadu, SPKT sendiri terdapat di setiap Polres dan Polsek di wilayah hukum masing – masing.
Dalam penerimaan laporan kehilangan surat-surat atau dokumen penting warga, piket SPKT Polres Kobar, menerbitkan laporan kehilangan yang digunakan untuk pengganti sementara/pengurusan surat asli.
“Untuk Pelayanan di Sentra Pelayanan Terpadu ( SPKT ) saat melaksanakan tugas selalu berikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat, budayakan 3S ( Senyum, Salam, Sapa ),” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasikum Polres Kobar IPTU P.Joko Supriyanto.
Kegiatan ini juga dilakukan untuk membantu serta memudahkan masyarakat yang ingin membuat Laporan/Pengaduan yang menimpanya mulai dari laporan kehilangan barang hingga kejadian yang dikelaskan sebagai kasus atensi tinggi oleh pihak Kepolisian.
Dengan demikian diharapkan dapat terjalin komunikasi yang harmonis & humanis dengan warga masyarakat sehingga membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan diharapkan masyarakat tidak segan-segan lagi menyampaikan segala informasi yang ada kepada SPKT Polres Kobar dengan tujuan terciptanya kamtibmas yang kondusif.(M).
Irs.