Buserkepri.Net — Kobar — Polres Kobar – Sat Tahti Polres Kotawaringin Barat, jajaran Polda Kalimantan Tengah, melaksanakanan sidang secara online atau daring kepada tahanan titipan Kejaksaan di ruang Sat Tahti. Kamis, 27/10/2022) pagi.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dengan pendamping staf Jaksa Pidum Bagas Nauval melaksanakan sidang pidana pertama dan pembacaan dakwaan secara daring dengan menggunakan metode conference kepada 5 ( lima ) orang terdakwa dengan status tahanan titipan kejaksaan.
Kapolres Kobar AKBP BAYU WICAKSONO S.H., S.I.K,. M.Si melalui Kasat Tahti IPTU SUGRIANA mengatakan, giat sidang secara on line / daring yang di laksanakan oleh staf Kejaksaan, merupakan agenda sidang rutin terdakwa selama masa pendemi covid 19.
Hal tersebut di lakukan guna menghindari terpaparnya tahanan / kontak dengan orang lain.
Selama kegiatan sidang online berlangsung dengan aman dan tertib. Sidang berikutnya dilanjutkan sesuai dengan jadwal dari kejaksaan.(M).
Irs.