Buseekepri.Net — Way Kanan —Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil amankan dua pemuda kasus pengedar gelap narkotika bukan tanaman diduga ekstasi dengan meringkus dua tersangka disalah satu hotel di Kecamatan Baradatu Way Kanan. Jum’at (05/11/2021).
Tersangka berinisial (Ekw) 26 th ,dan(Pgp) 22 th , keduanya warga Dusun ll Kampung Merajat Rambang Jaya Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba lptu Mirga Nurjuanda menjelaskan pada hairi Rabu tanggal 3 November 2021 sekira jam 14.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Waykanan telah berhasil ungkap kasus peredaran gelap Narkoba bukan tanaman tapi jenis ekstasi.
Penangkapan(Ukw) dan (Pgp) berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis Ekstasi di Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut,petugas melakukan penyelidikan dan diperoleh seorang laki – laki berinisial (Ekw) berada disebuah hotel bertempat di Baradatu kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
Setelah petugas melakukan penggeledahan badan dan Pakaian, hasilnya ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan bagian depan yaitu ( 2) dua butir tablet berwarna hijau berlogokan Banteng yang diduga Narkotika jenis Ekstasi.
Dalam penindakan, Petugas juga menemukan (1) satu butir tablet berwarna hijau berlogokan Banteng , diduga Narkotika jenis Ekstasi yang disimpan dibawah karpet sebelah kanan pada mobil Toyota tife Avanza dengan Nomer Register BE 1915 WY yang berwarna Silver milik (Ekw).
Lebih lanjut, bahwa pengakua (Ekw) sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Ekstasi tersebut bersama dengan saudara (Pgp) diwilayah pasar lmpres Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.
Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku (Pgp) pada hari Rabu tanggal ( 3) November 2021 sekira pukul 16:00 WIB di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kemudian kedua tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atsa perbuatannya tersangka dapat dikenakan dengan pasal (114) ayat (1) satu ,atau pasal (112) ayat (2) UU Rl No (35) tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat (4) tahun, paling lama (20) tahun kurungan penjara,” Ungkap Kasatnarkoba.(M nasir)
i.r