Buserkepri.Net — Polresta Barelang — Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek jajaran Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pungutan liar Parkir atas Pelanggaran Pasal 7 Dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Halaman Mapolresta Barelang. Selasa (15/06/2021)
Kegiatan Operasi Premanisme dan Pungutan liar yang di lakukan secara serentak oleh Polresta Barelang dan Polsek jajaran Polresta Barelang dan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya telah terjadi pungutan liar parkir yang melebihi batas jam yang ditentukan yakni jam 22.00 Wib. Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar terdapat 31 orang laki-laki terduga pelanggar pungutan liar parkir di wilayah hukum Polresta Barelang dan pada pukul 14.30 Wib s/d selesai dilakukan penindakan yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelanggar serta dibawa ke polsek jajaran dan polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pungutan liar tersebut terjadi di Dobrah Tiban Center Sekupang, Dobrah Gajah Mada Sekupang, Persimpangan GMP Kel. Duriangkang Kec. Sungai Beduk, Parkiran BankBRI Pasar Melayu Kec. Batu Aji, Parkiran Bank BRI Aviari Kec. Batu Aji, Parkiran Bank Apotik Kimia Farma. Batu Aji, Martabak Har Jodoh, Komp. Tg. Pantun Kec. Batu Ampar, Seputaran Morning Bakery KBC Batam Center, Parkiran Pasar Shoping Center Bengkong Kota Batam, Parkiran Pasar Suka ramai Bengkong Kota Batam, Di atas jembatan satu Barelang, Jl. Imam bonjol depan martabak sari eco Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja, Pinggir Jalan Nagoya City Walk Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja, Parkiran Ayam Penyed Kecobong Kp. Tengah Kel. Batu Besar Kec. Nongsa, Parkiran Simpang CLT Kel. Batu Batu Besar Kec. Nongsa, Parkiran depan Ruko Bank BRI Kel. Batu Besar .Kec Nongsa.
Terdapat juga di Parkiran Alfamart depan Square Penuin Kec Lubuk Baja, Parkiran BCA Penuin, Bubur Johor Siang Malam Lubuk Baja, Bandar Raya Pasar Induk, Winsor Lubuk Baja, Ruko Nagoya Garden, Simp Koin Sungai Panas , Angkringan depan Dampkar Sungai Panas, Pelabuhan Rakyat Pak Amat Kec Sekupang, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 31 Pelaku beserta Barang bukti dibawa ke Polsek Jajaran dan polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku yang di amankan Yakni Inisial N ,Inisial MF, Inisial R, Inisial AH, Inisial KM, Inisial PP, Inisial BT, Inisial HS, Inisial EI, Inisial KN, Inisial RS, Inisial NS, Inisial RQ, Inisial OH , Inisial FH, Inisial AH, Inisial MA, Inisial S, Inisial MA , Inisial SA, Inisial DB, Inisial IT, Inisial S, Inisial J , Inisial RT, Inisial N, Inisial JB, Inisial Rs, Inisial AS, Inisial Mn, Dan Inisial TM.
Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan 2 bundle karcis parkir dengan rincian : jumlah karcis roda dua sejumlah 87 lembar, dan karcis roda empat sejumlah 46 lembar, 1 blok tiket parkir bertuliskan welcome to batam jembatan barelang dengan harga Rp. 5.000. perlembar, 8 (Delapan) lembar tiket parkir warna ungu, 3 (tiga) lembar tiket parkir warna hijau dan Uang tunai sebanyak Rp 961.000 (Sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH membenarkan telah mengamankan 31 orang Pelaku atas tindak pidana pungutan liar lahan parkir yang di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan bukan pungutan masalah parkir saja, masih ada pungutan liar yang lain. Polresta barelang akan tetap gencar melakukan operasi terhadap premanisme yang melakukan pemungutan liar di Kota Batam. ungkap Kapolresta.
Kasat Reskrim mengatakan terkait dengan mengamankan 31 Pelaku ini tidak menutup kemungkinan apakah ada Oknum yang melindungi perbuatan pelaku ataupun terorganisir akan terus kita dalami Ungkap Kasat Reskrim .
Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar tidak mudah dan percaya dengan pungutan pungutan liar seperti memberikan uang parkir kepada seseorang diatas jam 22.00 Wib sesuai dengan ketentuan, Apabila menemukan hal tersebut segera melaporkan ke Polresta Barelang melalui call centre ( layanan pengaduan 110 ). Atas perbuatannya Pelaku di hukum dengan Ancaman Hukuman Pidana Kurungan Paling Lama 3 Bulan Atau Denda Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan akan di proses hukum dalam bentuk sidang TIPIRING di Pengadilan Negeri Batam Ungkap Kapolresta Barelang.
IPTU Tigor Sidabariba, S.H.
(Kasi Humas Polresta Barelang/Tim)
Editor : I.R