Buserkepri.Net — Polresta Barelang –Sekira Pukul 22.30 Wib . Jumat (11/12/2020) Unit Jatanras dan Opsnal Reskrim Polresta Barelang Polda Kepri yang dipimpin oleh *Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH*, Telah mengamankan 2 (Dua) orang sebagai pelaku HR dan MT Pembunuhan Dengan Inisial Korban HT (48 tahun) Islam , Mandor , alamat KTP Dusun II Prov. Sumsel.
Berawal dari adanya Laporan Polisi dari masyarakat pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 sekira pukul 19.45 wib tentang adanya kejadian penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia TKP di Jalan Jembatan Sadai Kec. Bengkong.
Sekira Pukul 18.15 Wib Saksi 1 (MK) sedang jaga di lokasi sebagai security dan melihat pelaku HR duduk di depan kantor ruko pemasaran pertokoan permata sadai jaya bersama temannya seorang laki -laki MT Sekira pukul 18.30 Wib datang korban HT di kantin proyek pertokoan permata sadai jaya, tiba – tiba pelaku HR langsung mengejar korban sambil membawa pisau di tangan kanannya dan pada saat itu juga datang dari arah belakang terduga pelaku (paman pelaku yang berinisial MT) dan langsung menahan terduga pelaku yang membawa sebilah pisau, selanjutnya korban lari kejalan dan di kejar kembali dan ditikam oleh pelaku.
Selanjutnya pelaku HR melarikan diri dengan membawa Sepeda motor suzuki thunder bersama MT. Sekira Pukul 18.20 wib saksi 3 (BP) melihat dari atas kamar, korban berlari dan jatuh ke arah pohon Jalan Jembatan Sadai Kec. Bengkong hingga meninggal dunia dan saksi 3 minta pertolongan warga sekitar namun tidak ada yg menolong sehingga kejadian dilaporkan ke Polsek Bengkong.
Mendengar Laporan tersebut dengan Gerak Cepat Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh *Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH* dan *Kanit IV Jatanras Iptu Ferry Supriadi, SH* melakukan penyelidikan lapangan dan kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Rumah Pamannya di Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja, sekira pukul 22.30 wib. Opsnal Polresta Barelang berhasil mengamankan paman pelaku MT di rumahnya, mengetahui hal tersebut Pelaku HR berusaha melarikan diri dengan cara terjun ke laut melalui pelantar sebelah rumah warga, selanjutnya Iptu Ferry Supriadi, SH dan anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku HR di bawah pelantar ujung Pelabuhan Pasar Ikan Tg. Uma.
Menyikapi Hal Tersebut *Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur SIK* Melalui *Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH* membenarkan telah terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia juncto Pembunuhan. Menurut keterangan Saksi BY Motif Pelaku melakukan hal ini bahwa sudah 1,5 bulan ini gaji tukang di proyek tidak lancar dari korban, Saat ini kedua Pelaku masih diamankan oleh Reskrim Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.(Kasubbag Humas Polresta Barelang/ wagiso.wisnu)
Editor : irs