Satnarkoba Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Pengedar Sabu di Way Tuba

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Way Kanan — Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Jum’at (12/3/2021).

Tersangka berinisial ARC (40) warga Desa Bantan Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”pemuda ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu – sabu.” Terangnya.

Penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan.

Lebih lanjut, hasil dari penyelidikan petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ARC tanpa perlawanan.

Dalam penindakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang diketemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku berupa satu bungkusan dari kertas timah rokok dan didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram.

Selain itu, pada kantong celana depan sebelah kirinya pelaku ditemukan berupa satu buah kotak permen merk didalamnya terdapat dua lembar plastik bening ukuran kecil bekas pakai dan satu unit Handphone merk nokia warna biru.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,”ungkap Kasatnarkoba.(M nasir)

 

Editor : I.R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *