Satlantas Polres Kobar Tindak Pengendara Tidak Gunakan Helm Standar SNI

  • Whatsapp

Buserkepri.Net – Polres Kobar – Untuk menekan angka dan fatalitas kecelakaan Lalu-lintas Satlantas Polres Kotawaringin Barat Memberikan tindakan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm saat berkendara, seperti pada Kamis (20/04/2023).

Saat melakukan pengaturan lalulintas rutin di pagi hari, personel Satlantas Polres Kobar yang bertugas melakukan pengaturan Lalulintas mendapati pengendara Sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

Pengendara sepeda motor tersebut langsung dihentikan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm ini beralasan jaraknya dekat saja, petugas memberikan tindakan berupa Tilang.

Penggunaan helm sangatlah penting untuk mencegah fatalitas bila terjadi kecelakaan,
Satlantas Polres Kobar tidak bosan-bosannya memberikan imbauan tertib berlalulintas tentang kewajiban menggunakan helm yang bertujuan agar pengendara selalu tertib dalam berlalu lintas serta mengerti aturan wajib menggunakan Helm SNI saat berkendara, penggunaan Helm sangat penting demi keselamatan dan kenyamanan saat berkendara.

Terpisah, Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat IPTU Bayu Caesaria T.H., S.T.K., S.I.K., mengatakan, pelanggaran yang kerap terjadi bagi para pengendara diantaranya tidak menggunakan Helm standar SNI.

“Kami melakukan penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan dan menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif,” tuturnya. (P).

 

Irs.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *