Buserkepri.Net – Polres Kobar – Satuan Lalu lintas Polres Kobar, melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang hendak mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM), Selasa (07/03/2022) pagi.
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Terlihat salah satu pemohon SIM melaksanakan tahap awal sebelum penerbitan SIM, yang si pemohon ingin melakukan permohonan perpanjangan untuk memiliki SIM, dengan melaksanakan beberapa tahap-tahap.
Untuk menyikapi hal tersebut, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto S.T.K., S.I.K. mengatakan “Kami Menekankan kepada Personel Satlantas untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM, lakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat.” Ungkapnya. (M).
Irs.








