Buserkepri.Net – Polres Kotawaringin barat – Sat Lantas Polres Kobar beri tindakan kepada pengendara tanpa pengaman kepala atau Helm (19/10/2022).
Anggota Sat Lantas memberikan tindakan berupa tilang bagi pengendara yang berpotensi rawan kecelakaan, Tindakan Anggota Sat Lantas di lapangan yang melakukan tindakan berupa tilang tersebut wajib di lakukan terutama bagi pengguna kendaraan yang lalai akan keselamatan mereka sendiri dan tindakan berupa tilang tersebut supaya pengguna kendaraan wajib mematuhi peraturan guna menekan angka fatalitas akibat kejadian kecelakaan dan Kepolisian wajib menekan angka kecelakaan tersebut,Ujar
Kapolres kotawaringin barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K. Melalui Ps.Kasat Lantas Polres kobar IPTU Bayu Caesaria Tri H., S.T.K., S.I.K.(M).
Irs.