Buserkepri.net – Riau
Pada Bulan Juli 2020 14 pekerja membuat pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kepulauan Riau terkait upah dibawah umk dan upah lembur yang tidak dibayarkan;
Berdasarkan laporan tersebut Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kepulauan Riau menganjurkan agar PT. The Costume MagnifiQue membayarkan hak-hak para pekerja. Akan tetapi anjuran tersebut tidak di gubris pemilik PT. The Costume MagnifiQue.
Kemudian Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kepulauan Riau mengelurkan Nota Penetapan atas laporan pekerja terhadap PT. The Costume MagnifiQue yang pemiliknya adalah warga asing yang memberikan upah dibawah UMK dan tidak membayar UPAH LEMBUR pekerja.
Telah empat tahun lamanya perjuangan para mantan pekerja belum ada penyelesaian hingga saat ini;
Sumber pekerja enggan disebut namanya;
Red