Ps. Kasi TIK Polres Kobar Cek Layanan 110 Yang Bermasalah Di Ruang SPKT  

  • Whatsapp

Buserkepri.net – – Polres Kotawaringin Barat – Polres Kobar telah menyajikan sebuah sistem layanan call center 110 yang dapat memungkinkan terjadinya interaksi antara Polri dan masyarakat secara online terkait pelaporan dan pengaduan oleh masyarakat tanpa harus terlebih dahulu datang ke Mapolres Kobar.

 

Merujuk hal tersbut layanan call center 110 ini wajib aktif selama 1 x 24 jam, jika terjadi masalah maka Sie TIK yang bertanggung jawab dalam hal perbaikan.

 

Seperti yang terlihat saat P.s. Kasi TIK Aipda Naris melakukan cek layanan 110 guna aktifasi kembali, rabu(04/01/2023).

 

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ka SPKT Polred Kobar Iptu Hardiyo S. menjelaskan bahwa tujuan call center 110 untuk memudahkan sekaligus memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan pengaduan atau pelaporan terkait sitkamtibmas. Maka layanan call center wajib aktif 1 x 24 jam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *