Presidium FPII Beri Bantuan Hukum Suprapto Segera Gugat SK Pj Gubernur Jateng No.170/150 Tahun 2024

  • Whatsapp

Buserkepri net – Jakarta-

Viralnya berita di media online nasional maupun platform media sosial terkait Pengaduan Suprapto (59) Anggota DPR Karanganyar perihal dugaan pelengseran dirinya sebagai Caleg PDIP Dapil I Karanganyar Pengaduan No.187-P/L-DKP/PVI/ yang diregistrasi dengan Perkara No.150 -PKE-DKPP/VII/2024.

“Alhamdulillah, akhirnya saya mendapatkan PANGGILAN SIDANG Nomor:548/PS.DKPP/IX/2024, dan akan dimintai keterangan untuk kepentingan sidang pemeriksaan pada Selasa, 17 September 2024 mulai pukul 09.00 s/d selesai di Ruang Sidang Laboratorium Hukum FH UNISSULA Jl. Raya Kaligawe KM 4 Terboyo Kulon Genuk Semarang.” kata Suprapto saat diwawancara awak media jaringan FPII di Kantor Hukum Kasihhati Law Firm pada Jumat, (13/9/2024).

“Saya telah menyerahkan 8 (delapan) rangkap pokok aduan saya sebagai pengadu dengan alat bukti primer kepada Humas DKPP RI Jakarta dan saya akan menghadirkan saksi-saksi.” tegas pria kelahiran Palur yang akrab dipanggil Prapto Koting.

Ditempat terpisah Direktur Kasihhati Law Firm Lilik Adi Goenawan menjelaskan keprihatinannya dengan apa yang dialami oleh Suprapto Caleg PDIP Dapil I DPRD Karanganyar yang memperoleh 4.075 Suara yang bisa mengantarkannya untuk meraih 1 kursi di Dapilnya namun yang terjadi KPU Karanganyar malah memaksakan melantik Prasetya Adi Saputra berdasarkan SK Pj. Gubernur Jawa Tengah No.170/150 Tahun 2024 .

“Tentu hal tersebut terkait adanya dugaan mall administrasi diduga dari lakukan oleh oknum Ketua DPC PDIP Karanganyar dan oknum Sekertaris DPC PDIP Karanganyar secara terstruktur dan sistematis bersama Ketua KPU Karanganyar dkk.” tegas Lilik.

Suprapto telah secara resmi mengirimkan surat Permohonan Pendampingan kepada Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) pada tanggal 26 Agustus 2024.

“Saya telah mendampingi Suprapto ke SPKT Bareskrim Mabes Polri pada 06 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, melaporkan terkait peristiwa Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Pengunduran diri Suprapto yang terjadi pada 23 Maret 2024 dan 5 Mei 2024 diduga dilakukan oleh BS Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, SH Anggota Komisi A DPRD Karanganyar dan D Ketua KPU Karanganyar Cs dengan Laporan Polisi No: LP/B/321/IX/2024 /SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 06 September 2024.”jelas Lilik.

Lilik memaparkan Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) yang telah menerima surat permohonan pendampingan terkait Kasus yang dialami oleh Suprapto akan menunjuk Penasehat Hukum FPII yang dianggap layak, patut dan pantas untuk memeberikan bantuan hukum secara perdata dan pidana untuk mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Pj Gubernur Jawa Tengah No.170/150 Tahun 2024 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar tertanggal 23 Agustus 2024 ke PTUN Semarang untuk dibatalkan dikarenakan pengangkatan salah satu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar pada lampiran II angka 5 atas nama Prasetya Adi Saputra tidak sah serta tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu perjuangan saya hingga saat ini dan Terima kasih kepada serta seluruh masyarakat konstituen saya di Dapil I Karanganyar yang telah memberikan dukungan hingga saya meraih 4.075 Suara, karena saya merasa dirugikan secara materiil dan imateriil, saya sudah bertekat bulat untuk berjuang hingga tuntas!,bukan untuk malawan Ketua Umum DPP PDIP, namun melawan oknum -oknum Kader DPC PDIP Karanganyar yang telah melengserkan saya.” pungkas Suprapto. (Tim/Red).

Sumber : KASIHHATI LAW FIRM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *