Buserkepr.Net — Polres Seruyan — Polsek Seruyan Hilir, menindak lanjuti terkait dengan Surat edaran dari kementrian kesehatan republik Indonesia direktorat jendral pelayanan kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, Anggota Polsek Serhil melaksanakan pengecekan terhadap apotek yang berada di wilkum Polsek Seruyan Hilir diantaranya Apotek Fajar Farma Kel. Kuala Pembuang 1 Kec. Seruyan Hilir, Minggu (30/10/2022).
Sesuai dengan surat edaran tersebut bahwa ada beberapa daftar merk obat sirup pada anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) Etilen Glikol (EG) yang diduga dapat menyebabkan kasus gangguan ginjal akut pada anak, menyikapi hal tersebut Polsek Seruyan Hilir (Serhil) juga memberikan himbauan kepada karyawan serta pemilik apotek untuk tidak menjual obat dalam bentuk sirup secara bebas pada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut personil Polsek Serhil dialogis dan koordinasi dengan para karyawan dan pemilik apotek menerangkan bahwa terkait dengan obat yang tertera di Surat Edaran tidak ditemukan adanya peredaran/pemasaran obat-obat tersebut dan sudah menerima surat himbauan dari Pengurus Pusat IAI (Ikatan Apoteker Indonesia).
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kapolsek Seruyan Hilir IPDA Fahroni mengatakan, bahwa seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup, kita tetap melakukan pengawasan serta himbauan ke apotek maupun di tempat praktek pelayanan kesehatan yang ada di wilayah hukum Polsek Serhil”, ungkapnya.(M).
Irs.