Buserkepri.Net — Kapolres Sekupang — Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH, bertempat di Mapolsek Sekupang. Selasa (31/05/2022)
Pelaku yang di amankan berinisial HN (37 Tahun) dan R (39 Tahun) yang terjadi pada hari jumat 27 Mei 2022 di perum. Tiban Indah Permai Kel. Tiban Indah Kec. Sekupang Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan Kejadian berawal pada hari Jumat 27 Mei 2022 sekira pukul 11.50 Wib pelapor keluar dari rumahnya menuju Nagoya dengan menggunakan sepeda motor sesampainya di Citywalk Nagoya pelapor ditelpon oleh MR yang mengatakan “rumah kebobolan laptop kamu hilang, segera pulang” lalu pelapor langsung pulang ke rumah pada saat pelapor sampai di rumah pelapor melihat MR tidak ada di rumah, yang mana MR sedang mencari pelaku bersama dengan Temannya.
Beberapa saat kemudian MR kembali ke rumah dan memberitahu bahwa pelaku sudah ditangkap, lalu pelapor bersama R & MR pergi menuju tempat di mana pelaku ditangkap sesampai di depan pinggir jalan perumahan Tiban Ayu warga sudah ramai dan barang milik pelapor berupa satu buah tas Ransel warna hitam kombinasi Oren yang berisikan laptop SR warna hitam beserta Cas nya dan Mouse berada di tangan pelaku, yang mana pada saat kejadian tersebut pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor hingga menabrak pintu samping sebelah kiri mobil Toyota Avanza silver yang sedang melintas lalu pelaku terjatuh dan Diamuk oleh massa. selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sekupang guna pengusutan lebih lanjut atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,-
Setelah menerima laporan dari masyarakat bahwasanya ada 2 orang pelaku pencurian dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam sedang dikejar oleh warga di jalan Raya depan perumahan Tiban Ayu mendapatkan informasi tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak menuju lokasi tersebut dan mendapat yang diduga sebagai pelaku sedang dipukuli oleh warga yang sedang melewati jalan tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Sekupang dan dibantu personel Satlantas Polresta Barelang mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawa dua orang pelaku tersebut Ke polsek Sekupang, karena melihat luka yang cukup serius selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit otoritas Batam untuk dilakukan penanganan medis setelah mendapatkan tindakan medis terhadap pelaku selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Terdapat beberapa barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Buah Laptop Merk Acer Warna Hitam, 1 Buah Pisau Beserta Sarung Warna Merah, 2 Buah Kunci L, 1 Buah Pahat Bergagang Warna Biru, 1 Buah Tas Ransel Merk Eiger warna Coklat Tua, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan Kedua Pelaku merupakan residivis dan merupakan pelaku pencurian spesialis Pencurian Rumah karena pada saat di amankan dan di minta keterangan dan kami kroscek dengan bhabinkamtibmas, pada hari itu ada 2 rumah yang di coba dilakukan pencurian oleh kedua pelaku ini yang di buktikan dengan cctv yang terletak di tiban indah dan tiban koperasi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke- 4e dan Ke- 5e Jo Pasal 64 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Selama-lamanya 7 Tahun dana tau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Sajam dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi (Humas Polresta Barelang / Agus)
Irs