Buserkepri.Net — Polresta Barelang – Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Curanmor Spesialis Honda Beat yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, S.H. serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Halaman Mapolsek Sekupang. Sabtu (16/10/2021)
Pelaku yang di amankan berinisial P dan Inisial MS, terdapat 17 TKP pelaku melakukan aksinya yakni di wilayah Sekupang 7 kali, Batu Aji 3 kali, Bengkong 1 kali, Sagulung 4 kali, Lubuk baja 1 kali, Batam Kota 1 kali.
Berawal pada Pada hari Kamis (15/07/2021) sekira pukul 14.00 Wib Pelapor yang berprofesi sebagai teknisi datang ke lokasi tersebut untuk perbaikan CCTV Indomaret dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran kemudian masuk ke dalam Indomaret, sekira pukul 15.45 WIB (saksi) bertanya kepada Korban “Lus, Motormu kok gak ada, kau datang pakai apa?” “Ya pakai motorku” jawab pelapor kemudian Pelapor keluar untuk memastikan ucapan (saksi) sesampainya diluar pelapor melihat sepeda motornya hilang dari tempatnya. Adapun ciri-ciri sepeda motor tersebut adalah merk HONDA BEAT warna biru putih, berikut 1 unit gerinda, satu unit helm, satu buah tas, satu buah STNK besrta peralatan kerja yang ditaruh dibagian depan sepeda motor.
Setelah menerima Laporan Polisi tersebut unit opsnal polsek sekupang yang dipimpin oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha surya Wardana S.I.P, Msi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yg ada di seputaran lokasi Kejadian dan setelah mendapat keterangan dan diketahui identitas dan tempat tinggal yg diduga sebagai pelaku selanjutnya unit Reskrim Polsek Sekupang mengetahui keberadaan yg diduga sebagai pelaku sedang berada di seputaran Perumahan Puri Gracia Kel. Tanjung Riau dan berhasil mengamankan yg diduga sebagai pelaku. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha surya Wardana S.I.P, Msi membenarkan adanya Tindak Pidana Curanmor, sesuai Keterangan pelaku sudah melakukan aksinya di 17 Lokasi, saat ini terdapat 2 Pelaku masih DPO dan 2 Pelaku lainnya sudah di amankan oleh unit reskrim polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) mengenai Pencurian dengan ancaman 9 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu TIgor Sidabariba, SH.(Humas Polresta Barelang/ wagiso)
Ir