Buserkepri.Net – Polres Kotawaringin Barat ( Kobar ) Jajaran Polda Kalteng, Piket SKPT Polsek Pangkalan Banteng Aipda Suhartoyo bersama Anggota Unit Intelkam memberikan pelayanan SKCK kepada warga masyarakat Kecamatan Pangkalan Banteng yang membutuhkan. Kamis (22/12/22), pagi.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si Melalui Kapolsek Iptu Febby Dwi Handayani, S.Tr.K menjelaskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Penerbitan SKCK merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat sehingga di perintahkan kepada personil pelaksana SKCK dalam memberikan pelayanan SKCK harus betul – betul memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat Kecamatan Pangkalan Banteng dengan berpedoman 3C (Senyum, Salam, Sapa). Sehingga Warga masyarakat dapat merasa puas dengan Pelayanan dari anggota Unit Intelkam Polsek Pangkalan Banteng, pangkasnya (M).
Irs.