Buserkepri.Net — Polresta Barelang — Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan curanmor yang berinisial RS (27 tahun), HR ( 33 Tahun) , WA (42 tahun). Jumat (26/02/2021)
Berawal pada hari Kamis 4 Februari 2021 sekitar pukul tujuh WIB korban berinisial RM (27 Tahun) baru saja pulang kerja sesampai di rumah korban terkejut karena satu unit sepeda motor merk Kawasaki ninja KR 150L warna hitam dengan nomor TNKB 6850 GJ Miliknya sudah hilang atau sudah tidak ada di teras rumahnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 25.000.000. Sehingga korban langsung datang melapor ke Polsek Nongsa.
Menerima laporan dari korban RM anggota Reskrim Polsek Nossa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofian Rida SH MH melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan hingga akhirnya pada hari Rabu 17 Februari 2021 sekitar pukul 15 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui bahwa pelaku pencurian satu unit sepeda motor merk Kawasaki ninja KR 150L warna hitam dengan nomor TNKB 6850 GJ Yang telah dilaporkan hilang itu berada di kapling Bukit Pelita Indah kecamatan Nongsa. Menanggapi informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa dengan gerak cepat mendatangi lokasi keberadaan pelaku.
Pada saat itu kedua pelaku RS dan HR berhasil diamankan, sedangkan seorang pelaku berhasil melarikan diri melalui jendela dan anggota yang melihat langsung berusaha mengejar dan memberikan tembakan peringatan sebanyak satu kali namun pelaku tetap lolos.
Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti :
– 1 satu unit sepeda motor merk Kawasaki ninja KR 150L warna hitam yang sudah di pasang plat palsu BP 6373 BO
– 2 buah anak besi yang dimodifikasi Runcing
– 1 unit mobil Toyota Agia warna kuning BP 1754 JR, Di mana mobil ini sebagai sarana untuk mengintai target.
Dari hasil interogasi kedua tersangka yang telah ditangkap menerangkan bahwa ketiga pelaku telah berhasil melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Nongsa dan selain satu unit sepeda motor merk Kawasaki ninja anggota Reskrim Polsek juga berhasil mengamankan satu Honda beat warna putih biru dengan nopol BB 3319 RR ( nopol Palsu) dan satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam Ping dengan nopol BP3054MD (Nopol Palsu)
Dan di akui oleh pelaku bahwa motor tersebut adalah hasil dari pencurian yang mereka lakukan, lalu para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah para pelaku merental mobil Agya warna kuning dengan BP 1754 JR yang digunakan untuk menjadi sarana mendatangi lokasi yang menjadi target pelaku, selanjutnya para pelaku mendatangi lokasi dengan mobil tersebut yang dikemudikan oleh tersangka HR, di tempat kejadian Kav. nongsa.
Pelaku RS yang pada saat itu Bersama dengan Pelaku RIAN (Masih DPO) Masuk dalam perkarangan rumah untuk mengambil satu unit sepeda motor merk Ninja, untuk mempermudah membawa sepeda motor tersebut pelaku menggunakan alat bantu berupa kunci letter “Y” yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor agar mesin motor dapat dihidupkan setelah berhasil mengambil sepeda motor pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian yang mengendari sepeda motor adalah Pelaku RS.
Atas kejadian tersebut tersangka disangka kan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Kapolresta Barelang kombes pol Yos Guntur SIK” membenarkan telah diamankan 3 pelaku atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor), Saat ini ketiga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Nongsa.(Kasubbag Humas Polresta Barelang/ wagiso)
Editor : I.R