Buserkepri.Net — Polresta Barelang — Polsek Batu Ampar yang di pimpin oleh *Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK* didampingi oleh *Panit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Ahmad Nasal Harahap, SE Menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen/Surat dengan mengamankan 1 orang Pelaku dengan inisial RY (26 Tahun). Bertempat di Aula Polsek Lubuk Baja. Kamis (01/04/2021) sekira pukul 13.00 Wib.
Berawal pada saat Tim Opsnal Polsek Lubuk baja mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya praktek pembuatan dokumen palsu, kemudian Tim Opsnal Polsek Lubuk baja melakukan penyelidikan di lapangan Selasa (30/03/2021) ternyata benar terdapat kegiatan pemalsuan dokumen surat yang diduga dilakukan oleh tersangka RY (26 Tahun).
Dengan gerak cepat Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku RY yang hendak bertemu dengan costumer nya untuk menyerahkan dokumen palsu tersebut dan pada saat diamankan di daerah Sungai Panas Kota Batam di dapati adanya dugaan Dokumen Palsu dari tangan tersangka RY berupa 1 lembar ijazah SMK Negeri 3 Batam atas nama insial AW.
Dan ditemukan juga 1 lembar ijazah SMK Negeri 3 atas Nama inisial MI serta diamankan juga barang lainnya berupa satu unit handphone merek Vivo V9 warna merah selanjutnya tersangka RY dilakukan interogasi terkait dokumen berupa ijazah yang dibawa Pelaku, dari hasil interogasi di akui oleh tersangka RY bahwa ijazah tersebut benar palsu dan yang membuat iklan tersebut adalah tersangka sendiri yang dibantu oleh Herjunot (masih DPO).
Tersangka RY sempat menjelaskan bahwa tersangka mencari customer nya dengan mengiklankan kegiatan tersebut melalui media sosial di aplikasi Facebook dengan menawarkan jasa Editan scan dan pengurusan dokumen.
Diketahui Customer yang menggunakan jasa pelaku akan memberikan uang jasanya sebesar Rp. 500.000 hingga Rp. 700.000 dan atas perbuatannya tersangka RY beserta barang bukti ijazah yang diduga palsu tersebut dibawa ke Polsek Lubuk baja dan selanjutnya pihak Polsek Lubuk baja menghubungi saudara HD yang merupakan Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Batam dan meminta untuk datang ke Polsek Lubuk Baja untuk memastikan kebenaran dari salah satu ijazah yang diamankan dari tangan tersangka RY dan setelah dilihat sendiri oleh kepala sekolah 1 lembar ijazah SMK Negeri 3 atas Nama inisial AW yang didapat dari tangan tersangka ternyata ijazah tersebut diketahui palsu karena pihak sekolah SMK Negeri 3 Batam tidak pernah mengeluarkan 1 lembar ijazah sekolah SMK 3 Batam atas nama AW dan lebih jelas lagi ketidakbenaran nya itu terletak pada tahun ijazah tersebut yang tertera pada tahun 1995 sedangkan sekolah SMK 3 Batam baru didirikan pada tahun 2007 dan karena dikarenakan mengetahui adanya praktek atau kegiatan pemalsuan dokumen ijazah yang membawa nama sekolah sehingga dapat menimbulkan kerugian dan mencoreng nama baik sekolah SMA Negeri tiga Batam kemudian selaku kepala sekolah membuat laporan polisi di Polsek lubuk baja untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku atas nama RY.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 263 Ayat (1) dan atau 264 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.
*Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK* melalui *Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK* membenarkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen / surat yang di lakukan oleh pelaku RY yang sudah di amankan oleh Polsek Lubuk Baja dan terdapat 1 DPO yang masih dalam pencarian. Ungkap *Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK.
(Kasubbag Humas Polresta Barelang/ wagiso)
Editor I.R