Buserkepri.Net — Polresta Barelang — Operasi Cipta Kondisi dan patroli di bulan Ramadan digencarkan personel Polresta Barelang untuk memastikan kondisi yang kondusif di masyarakat pada menjelang perayaan lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, Polresta Barelang Laksanakan penertiban sekaligus Penutupan Tempat Hiburan Malam serta Tempat Makan atau Foodcourt yang tidak menerapkan Prokes Kesehatan dan melanggar Jam Batas Buka. Selasa (11/05/2021) malam
Penertiban yang di lakukan dari pukul 22.00 Wib ini dipimpin oleh Kapolsek masing masing wilayah dengan membubarkan Aktifitas masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan melewati batas jam buka operasional tempat makan.
Kegiatan cipta Kondisi ini juga di Bagi 4 team. Team pertama wilayah Polsek Lubuk Baja yakni Cafe SPBU Taman Kota, Cafe Windsor & Pujasera Windsor, Nagoya Foodcourt, Tempat Makan Pinggir Jalan Kawasan Nagoya Newton, Foodcourt Utama 98, A2 Foodcourt, J8 Foodcourt, Mie Aceh/Bandrek Mercury Jalan Raden Fatah.
Dan di wilayah Polsek Batu Ampar yakni Kafe Seputaran Bukit Senyum, Babe’s Café, Kawasan THM Harbourbay, Kawasan Parkir depan hotel Jw Marriot, Kawasan THM Kampung bule, Foodcourt Pasific, serta di wilayah Polsek Bengkong yakni Pujasera Golden king, Pujasera Golden Beach, Geylang Foodcour.
Team yang kedua di wilayah hukum Polsek Nongsa, Kavling Senjulung, Bundaran Kabil, Lampu Merah Bandara, Kawasan MTC, Simpang PJR, Sambau, Teluk Bakau, Kawasan Taiwan, Teluk Nipah
Team yang ketiga berada di wilayah Polsek Sei Beduk, Terminal Depan Pintu 3 BatamIndo Kel. Mukakuning, Bukit Kemuning Kel. Mangsang, Seputaran Puri Agung Kel. Mangsang dan Wilayah Polsek Sagulung.
Dan Team keempat berada di wilayah Polsek Batu Aji, Wilayah Polsek Sekupang yakni Cafe Yellow gank ( Vitka ), The Cafe Que ( Vitka ), Rubi Coffe shop. ( Vitka ), Cafe titik kumpul , Sate SS kuliner Tiban impian, Cafe Ombak bar di Kel Tanjung pinggir, Cafe Kiara di Kel Tiban baru , Amir Prata di Kel Tiban indah, Wisata Kuliner Tiban Indah serta wilayah Polsek Galang dan Wilayah Polsek Belakang Padang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK Mengatakan Patroli Gabungan Dengan Instansi Terkait Tentang Rencana Penertiban Sekaligus Penutupan Tempat – Tempat Makan/Food Court, Thm, Dll Di Wilkum Polresta Barelang bertujuan Membatasi jumlah masyarakat yang berkunjung, sehingga dapat membatasi mobilitas dan intraksi masyarakat di tempat keramaian.
Patroli dilakukan dengan Menghimbau kepada pemilik tempat-tempat makan, foodcourt dan THM dimasa Adaptasi Kehidupan Baru saat ini harus menerapkan Protokol Kesehatan, memakai masker dan menegur pengunjung yang tidak memakai masker, meja dan kursi harus disusun berjarak, harus menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Apabila terdapat pemilik tidak menerapkan Prokes ditempat usahanya maka diultimatum akan ditutup. ungkap Kapolresta.
Petugas juga Menyampaikan isi surat Edaran Walikota Batam tentang Waktu Penyelenggaraan Pada Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang intinya menutup usaha/warung kopi pada pukul 22.00 Wib.
Apabila terjadi penumpukan pengunjung dan tidak mengindahkan prokes, maka atas nama UU akan dibubarkan. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK.
(Kasi Humas Polresta Barelang / Wagiso)
Editor : I.R