Polres Way Kanan Ringkus Pengedar Sabu di Tanjung Rejo

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Way Kanan — Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (24/2/2021).

Tersangka berinisial TK (36) warga Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan penangkapan tersangka, berawal pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar pukul 18.30 Wib, anggota Satresnarkoba sebelumnya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK AS dalam kasus penyalahguna Narkotika bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Petugas melakukan pengembangan kasus dari keterangan TSK AS bahwa sebelumnya memperoleh Narkotika jenis sabu yang diketemukan didalam rumahnya berasal dari TSK TK,
Berdasarkan keterang itu, petugas berhsil melakukan penangkapan terhadap TSK TK diduga sebagai bandar narkotika yang TKP nya tidak jauh dari rumah TSK AG.

Hasil penggeledahan badan atau pakaian diketemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu didalam kantong celana sebelah kanan berupa delapan bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 3,16 (tiga koma enam belas) gram.

Selain itu, tiga lembar plastik klip ukuran besar bekas pakai, empat lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, enam lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, dua puluh empat lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu lembar sobekan plastik warna hitam, satu lembar sobekan kertas warna kuning, satu lembar sobekan kertas timah rokok, dan tiga lembar sobekan lakban warna coklat.

Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “ujar Kasat Narkoba.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkap IPTU Mirga Nurjuanda.(M nasir)

 

Editor : I.R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *