Buserkepri.net – – Bertempat di ruang Konsultasi SPKT Polres Kotawaringin Barat Polda Kalteng Kanit SPKT II Aiptu Iskak F. dan anggota melakukan mediasi atas kesalah pahaman yang terjadi antara dua pihak warga di kota Pangkalan Bun, sabtu(24/12/2022).
Warga yang bertikai tersebut adalah masing-masing berinisial E dan H. Untuk menghindari persoalan yang lebih besar lagi, Aiptu Iskak F. kemudian mempertemukan keduanya untuk mencari solusi atau jalan keluar atas masalah mereka.
Dengan melalui pembahasan yang cukup panjang, keduanya kemudian bersedia untuk menyelesaikan permasalahan mereka tanpa melalui jalur hukum. Keduanya lebih memilih untuk menyelesaikan persoalan mereka secara kekeluargaan.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S. H., S.I.K., M.Si. melalui Kanit SPKT II Polres Kobar Aiptu Iskak F. mengatakan tindakan mediasi tersebut merupakan bagian dari program kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat (problem solving) dan selaku mediator berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
“Semoga dengan selesainya persoalan ini, tidak ada lagi persoalan di kemudian hari. Saya pun berharap mereka bisa rukun kembali, ” Ujar Aiptu Iskak.