Buserkepri.Net – Polres Kotawaringin Barat – Seksi Hukum- Polres Kobar khususnya Seksi Hukum Polres Kobar lakukan berbagai cara dalam melakukan pencegahan penyebaran virus covid-19.
Penerapan aplikasi PeduliLindungi kini telah diterapkan di Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bagi siapapun yang akan masuk ke Mako Polres Kobar. Sebelum masuk Polres Kobar, setiap orang diwajibkan memindai QR code yang telah tersedia. Hal ini lantaran aplikasi Peduli Lindungi dinilai dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama Pandemi Covid-19. Rabu(30/11/2022) pagi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasikum Polres Kobar IPTU P.Joko Supriyanto , Polres Kobar telah menerapkan aplikasi Peduli Lindungi bagi seluruh personel dan pengunjung yang akan masuk Mapolres.
“Saat ini Polres Kobar telah memberlakukan aturan baru, yakni wajib melakukan Scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya skrining pada masyarakat yang akan mengakses layanan Kepolisian,” ungkapnya
Kasikum menjelaskan, Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di instansi Kepolisian sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19.(M).
Irs.