Buserkepri.net – – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Satpolairud Polres Kobar – Aktifitas pencarian ikan yang dilakukan oleh Nelayan lokal dan juga masyarakat di Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun di sekitaran Bantaran Sungai sekarang ini sudah sangat banyak, karena kebanyakan masyarakat yang berdomisili di daerah aliran sungai dan pesisir banyak yang berprofesi sebagai pencari ikan dan nelayan, Kamis 08 Desember 2022.
Dan dalam pekerjaan mereka mencari ikan di perairan tersebut juga ada peraturan yang mengatur dan melarang aktifitas mereka yang menggunakan Alat Tangkap Ikan ( API ) yang tidak ramah lingkungan seperti menggunakan Bom Ikan, Alat setrum, racun Ikan dan jaring jaring yang ukuran net nya terlalu rapat ( jaring trawl ) dan perbuatan mereka yang seperti disebutkan dalam alat tangkap tidak ramah lingkungan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan Ilegal Fishing.
Mengantisipasi perbuatan Ilegal Fishing yang akan dilakukan oleh masyarakat kljuga para nelayan tersebut Satpolairud Polres Kobar rutin serta gencar dalam menghimbau dan memperingati para masyarakat serta nelayan untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatpolairud Polres Kobar AKP Roni Paslah S.H. menekankan agar himbauan kepada masyarakat serta nelayan tersebut untuk tidak melakukan perbuatan Ilegal Fishing harus selalu dilaksanakan untuk mencegah cepat habisnya sumber daya perikanan di perairan dan menjaga agar habitat serta ekosistem perikanan di perairan selalu lestari.
(Ras)