Buserkepri.Net – Polres Kobar – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (kobar) jajaran Polda Kalteng lakukan pengisian e-terpadu dalam percepatan pengisian elektronisasi administrasi perkara pidana di zaman modernisasi administrasi peradilan, Sabtu (08/04/2023).Pagi
Mahkamah Agung melalui inovasi pelayan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatres Narkoba Polres Kotawaringin Barat Iptu Ahmad Wirawisudawan, S.Tr.K. menyatakan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.
“Selain itu menurut Kasatresnarkoba, Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum”.
“Kasatresnarkona juga menjelaskan bahwa Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan”.
Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur birokrasi.
“Sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,” terang Kasatresnarkoba. (P).
Irs.