Buserkepri.net – – Polres Kotawaringin Barat – Guna menentukan dan memantapkan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim Polres Kobar melaksanakan gelar perkara terkait perkara yang ditangani. Gelar perkara tersebut dilaksanakan di aula Satya Haprabu Polres Kotawaringin Barat, Selasa (20/12/22) pagi.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kobar menegaskan bahwa tujuan diadakannya gelar perkara ini untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi dari peserta gelar guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan, menentukan tindak pidana atau bukan, menetapkan tersangka, penghentian penyidikan, pelimpahan perkara dan pemecahan kendala penyidikan.
“Gelar perkara juga sebagai sarana pimpinan untuk mengevaluasi proses penyidikan yang telah dilaksanakan, memastikan pelaksanaan penyidikan sesuai dengan SOP, dan mengetahui kemajuan penyidikan yang dicapai.” (R)








