Buserkepri.Net — Kapuas — Unit Resmob dan Satreskrim Polsekta selat dan pospol berhasil membekuk 2 terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, di Kecamatan Bataguh, Kab. Kapuas, Jum’at (19/02/2021).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, S.I.K. menjelaskan, pihaknya pada Sabtu (20/2/2021) pagi, mengamankan pelaku sebut saja RY (19) dan YS (20) merupakan warga Desa Terusan Karya Kecamatan Bataguh Kab.Kapuas Prov. Kalteng.
“Dari hasil keterangan korban sebut saja mawar (15), kejadian pada Kamis (18/2/2021) pukul 00.30 WIB pelaku masuk ke rumah korban melalui lobang di atas pintu rumah. Kemudian masuk ke kamar korban dan langsung mengancam korban dengan kata-kata “Kalau mau selamat diam” ,” ujar Kristanto.
Kemudian pelaku langsung memperkosa korban secara bergantian dan korban tidak bisa melakukan perlawanan karena salah satu pelaku memegangi tangan dan menutup mulut korban.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Kantor Polres Kapuas.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk dilakukan sidik lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan tindak pidana Perkosaan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas undang2 no 35 th 2014 tentang perubahan atas undang2 no 23 th 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Kasat. (Pras)
Editor : I.R