Buserkepri.Net – Polres Kobar – Sat Tahti Polres Kobar jajaran Polda Kalteng, penyidik Sat Reskrim melaksanakan bon tahanan. Rabu, 15/02/2023 pagi.
Kapolres Kobar AKBP BAYU WICAKSANA S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Tahti IPTU SUGRIANA mengatakan bahwa, pelaksanaan bon tahanan yang di lakukan oleh penyidik Sat Reskrim rutin di laksanakan guna pemeriksaan penyidikan.
Namun dalam pelaksanaan bon tahanan, penyidik wajib melengkapi administrasi seperti halnya surat bon tahanan.
Surat bon tahanan tersebut harus di tanda tangani oleh penyidik dengan waktu dan jam lama pemeriksaan.
Sehingga dengan adanya surat bon tersebut dapat di pertanggung jawabkan oleh petugas jaga tahanan dalam pengeluaran tahanan dari dalam sel tahanan Sat Tahti.(M).
Irs.