WAY KANAN, buserkepri.net -pengakuan pekerja tambang ilegal yang hingga saat ini masih terbaring ditempat tidur, lebih dari lima bulan akibat tertimbun lubang galian saat bekerja menambang emas pada saudara Hamzah.
Saat ditemui dirumahnya di Kampung Gistang Kecamatan Umpu semenguk Kamis, (03/12/2020) AL (45) tahun menceritakan bagaimana dirinya Sampai terbaring tak berdaya hingga berbulan-bulan tanpa bisa menggerakkan sekujur tubuhnya karna tertimbun longsor lubang galian tambang emas Ilegal milik Hamzah pada waktu itu.
Dan ia membenarkan bahwa dirinya pada saat itu bekerja pada galian tambang ilegal milik Hamzah warga Kampung Negeri Batin dusun Suban.
“,Saya dulu memang bekerja sama Hamzah nambang emas karna lahan dan dan peralatan punya Hamzah, tapi waktu itu belum banyak yang dapat dilakukan karna pekerjaan itu dulu masih kami kerjakan secara manual, sampai saya lumpuh seperti ini karna galian nya longsor, dulu memang Hamzah sering memberikan uang untuk biaya kisaran nya tidak menentu kadang 200 kadang 300 dan terakhir satu juta setelah itu saya dibiarkan, tapi sekarang tambangnya sudah banyak belasan dan itu menggunakan mesin semua ada tambang darat dan ada juga tambang apung yang di Tarok dikali way Umpu”, AL menjelaskan ke awak media saat dimintai keterangan
Kekecewaan AL dan kelurga pada Hamzah pemilik puluhan mesin tambang tersebut disebabkan tidak adanya rasa perduli atas apa yang di alaminya.
“,Padahal saya jadi seperti ini karna nambang di tempat dia, dan dia bos nya”,seraya menunjukan rasa kecewa
Sedangkan masyarakat yang merasa dirugikan atas ulah penambang yang mencemari sungai Way Umpu berharap kepada APH menindak tegas aktifitas pertambangan ilegal yang ada, pasalnya masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian disungai dan memanfaatkan sungai untuk kehidupan sehari-hari kini tidak bisa lagi karna aliran sungai Way Umpu sekarang bak kubangan kerbau.
Dan kepada dinas pertambangan, lingkungan hidup, perizinan dan APH agar dapat menertibkan puluhan tambang milik Hamzah warga Kampung Negeri Batin dusun Suban, dan dapat memproses secara hukum Oknum tersebut dan Yanto yang telah menghilangkan nyawa dua orang penambang dilokasi Binjai aliran sungai Way Umpu.(M nasir)
Editor : Irs