Pengacara Heri Prasojo dan Rekan Layangkan Pra Pradilan Terhadap Polsek Bukit Kemuning

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Lampung Utara — Ditetapkannya Edi Sa’a sebagai tersangka oleh Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara dengan tuduhan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, mendapat reaksi dari Advokat & Konsultan Hukum Heri Prasojo, S.H & Rekan, mengajukan Pra Pradilan Polsek Bukit Kemuning.

Pasalnya, menurut Heri Prasojo, dalam pemeriksaan oleh termohon (Polsek Bukit Kemuning-red), termohon hanya berdasarkan pada alat bukti saksi Testimonium de Auditu an Visum et Revertum.
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 72 KUHAP yang berbunyi : Atas permintaan tersangka atau Penasehat Hukum, Pejabat yang bersangkutan memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaannya.

“Pada tanggal 19 Mei 2021 kita meminta turunan BAP untuk pembelaan, namun tidak diberikan oleh termohon dengan alasan lagi penyusunan berkas. Inikan bentuk tindakan kesewenang-wenangan dan melanggar hak-hak pemohon,” ujar Heri yang ditemui awak media di Pengadilan Negeri Lampung Utara, saat Sidang Pembacaan Tuntutan sekaligus mengajukan Permohonan Pra Pradilan, Senin (07/06/2021).

“Kejadian yang dialami terduga korban itu terjadi bulan Desember 2017, tetapi bukti Visum itu tahun 2021. Artinya ada senggang waktu sekian tahun untuk bisa dibilang meminta yang namanya bukti visum,” kata Heri.

Ia menilai, berkaitan itu semua, kami menduga ini “bisa saja” anak itu berhubungan dengan siapa.

Ditempat yang sama, Muhammad Ridwan, S.H menjelaskan, bahwa laporan Polisi yang dibuat korban tahun 2021 dan bukti Visum juga dilakukan tahun 2021, sementara kejadiaannya Desember 2017.

” Ada suatu hal kejanggalan, yaitu (testimonium de audit) jarak antara waktu kejadian perkara dgn visum jarak lebih 3 tahun,” ucap Ridwan.

Edi Sa’a ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Yang mana si korban adalah anak tiri dari Edi.

” Dia mengakui hanya mencium kening sebagai rasa sayang bapak kepada anak dan anak itu sekarang baru mau lulus SMP, berarti kejadiannya anak tersebut kelas VI SD,” kata Ridwan.

Advokat & Konsultan Hukum Heri Prasojo, S.H & Rekan yang diberikan kuasa oleh Edi Sa’a terdiri dari : Heri Prasojo, S.H, Muhammad Ridwan, S.H, Mukhlisin, S.H, Akhmad Julian, S.H, M.Imron Suhada, S.H, mengharapkan Hakim Tunggal yang menyidangkan dalam Pra Pradilan ini bisa seadil-adilnya karena ini menyangkut kelangsungan hidup seseorang.

“Apapun hasil dari proses sidang ini kami akan terima dan semoga terbaik untuk klien kami,” pungkas Ridwan(M nasir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *